Wakil Ketua DPRD Langkat Dituding Back-Up Usaha Galian C, Diduga Ilegal Milik Anggota DPRD

Wakil Ketua DPRD Langkat Dituding Back-Up Usaha Galian C

topmetro.news – Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra Dr. Donny Setha ST SH MH dituding warga merangkap menjadi beking usaha pertambangan eksplorasi material galian C di aliran Sungai Wampu Desa Pertumbuhan Kecamatan Sei Wampu Kabupaten Langkat milik oknum Anggota DPRD Langkat yang juga dari Fraksi Gerindra, Agus Salim.

Tudingan masyarakat Desa Pertumbuhan itu sangat beralasan karena selaku Wakil Rakyat, warga menyebutkan jika Donny Setha pernah mencoba merayu masyarakat setempat agar jalan desa boleh dilalui dump truck pengangkut material galian C.

Permintaan Wakil Ketua DPRD Langkat tersebut jelas ditolak warga karena berdampak menimbulkan kerusakan badan jalan yang spesifikasi kelas jalannya bukan untuk dilalui truck sarat muatan.

Bahkan, Donny Setha sempat mengundang Kades Pertumbukan dan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Langkat hanya dalam upaya untuk menyelamatkan usaha eksplorasi material galian C diduga ilegal milik Agus Salim dan para pengusaha galian C lainnya di wilayah Desa Pertumbuhan itu.

Sebab, Agus Salim dan beberapa pengusaha eksplorasi galian C diduga ilegal lainnya di Desa Pertumbukan tersebut memanfaatkan lahan HGU milik PTPN II Rayon Kebun Kwala Bingai Kabupaten Langkat untuk dijadikan jalan alternatif truk-truk pengangkut galian C para pemilik usaha diduga ilegal tersebut. Diantaranya, usaha galian C milik Agus Salim (Anggota DPRD Fraksi Gerindra), Samuel di Desa Pertumbukan serta galian C milik Sutiah di Bukit Lintang Kecamatan Wampu.

Dugaan Ilegal

Kepanikan para pengusaha eksplorasi galian C diduga ilegal tersebut muncul disaat pihak PTPN II melalui Kabag Aset melarang lahan perkebunan di area Pasar XII milik negara tersebut dimanfaatkan sebagai jalan alternatif pengusaha galian C diduga ilegal untuk mengangkut hasil tambangnya.

Surat bernomor 2.10-MA/X/1419/VII/2023 tentang jawaban Permohonan Akses Lintas di lahan Pasar XII Kebun Kwala Madu PTPN II Kecamatan Wampu yang dilayangkan CV. Bumi Berkah Delapan milik Samuel dan ditandatangani Senior Executive Vice Presiden PTPN II Pulung Rinandoro selaku SEVP Manajemen Aset tertanggal 17 Juli 2023 itu intinya tidak dapat memenuhi permohonan pengusaha galian C tersebut.

Namun, diduga dengan memanfaatkan pengaruhnya selaku Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra, Donny Setha berhasil melobi pihak PTPN II sehingga mengijinkan lahan yang awalnya mendapat penolakan itu menjadi jalan untuk dilalui truk angkutan material galian C diduga ilegal tersebut.

Donny Setha saat dikonfirmasi terkait dengan tudingan miring warga tersebut serta mengenai perijinan jalan oleh pihak perkebunan mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan berbagai pertemuan dan kordinasi lainnya dengan pihak PTPN II dan masyarakat.

“Akhirnya jalan untuk pengangkutan galian c dibuka kembali oleh PTPN II sehingga langkah tersebut sangat kita apresiasi. Guna mempertahankan jalan desa agar tidak rusak,” ujarnya kepada media ini, Rabu (06/9/2023).

Peran Pemerintah

Menurut Donny, Sebelumnya telah diadakan rapat pertama digelar pada tanggal 14 Juli 2023 dengan mengundang instansi terkait seperti Kepala Desa, Camat, Dinas Perhubungan Langkat dan Kapolres Langkat dimana perlunya peran serta pemerintah Kabupaten dalam hak keperdataan perusahan, harus juga diakomodir. Dimana pihak perusahan juga menghasilkan
pemasukan dan menambah tenaga kerja,” ucapnya.

Namun apa yang disampaikan Donny Setha tersebut terkait membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat itu tidak sepenuhnya benar. Sebab, pihak pengusaha tersebut memanfaatkan alat berat jenis escavator untuk memuat material ke atas truk dan bukan secara manual menggunakan tenaga manusia.

Dijelaskan Donny Setha, surat yang disampaikan dan mendapat penolakan dari PTPN II itu dibuat oleh CV. Bumi Berkah Delapan milik Samuel.

Saat ditanyakan apakah saat memperjuangkan perlintasan jalan alternatif untuk para pengusaha galian C tersebut ada ijinnya apa tidak dan apakah sudah memanggil pihak Lingkungan Hidup terkait apakah usaha eksplorasi galian C yang menggunakan escavator Sungai Wampu di Desa Pertumbukan itu memang merupakan kawasan usaha eksplorasi galian C atau tidak, Donny Setha mengatakan bahwa dirinya hanya menyelesaikan jalur perlintasan yang dikeluhkan pengusaha.

Terkait Perizinan

“Masalah perijinannya silahkan konfirmasi kepada pihak terkait dan laporkan kepada penegak hukum. Atau apakah Abang sudah konfirmasi kepada pengusaha galian C apa tidak,” ujarnya melalui rekaman suara yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Topmetro, Rabu (06/9/2023).

Dijelaskan Donset, panggilan akrab Donny Setha, para pengusaha galian C itu informasinya telah memiliki ijin. “Apa buktinya Abang mengatakan jika usaha galian C itu ilegal?” tanyanya sembari mengatakan jika dirinya tidak memiliki kepentingan apapun terkait usaha galian C tersebut.

“Kalau Abang sebut keluhan masyarakat, masyarakat Pertumbukan yang mana. Kan masyarakat ada namanya siapa. Biar kita bisa menindaklanjutinya,” tanyanya kendati dirinya mengetahui sumber berita itu berhak dirahasiakan nama dan identitasnya dalam pemberitaan.

“Dan ini juga ada laporan dan keluhan dari pengusaha, ya dari oknum-oknum yang menanyakan tentang jalur perlintasan pengangkutan lah. Ini akan segera saya koordinasikan ke Kapolres,” tandas Donny Setha.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment